Pendekatan Untuk Mencapai Kordinasi Yang Efektif PT.TELKOM INDONESIA

Di dalam PT Telkom terdapat Dewan Komisaris yang berewanang dan bertanggung jawab sebagai berikut: 1. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk perencanaan dan pengembangan, operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan pelaksanaan mandat dan keputusan RUPST dan RUPSLB. Dewan Komisaris tidak berwenang untuk menjalankan maupun mengelola Perusahaan, kecuali dalam situasi apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena suatu sebab; 2. Memberikan saran dan pendapat kepada RUPST mengenai pelaporan keuangan tahunan, rencana pengembangan perusahaan, penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor dan hal-hal penting serta strategis lainnya terkait dengan aksi Perusahaan; 3. Me...