Sejarah Organisasi (Formal/Informal)
Sejarah Palang Merah
Indonesia(PMI)
SEJARAH :
Upaya pendirian organisasi Palang Merah
Indonesia sudah dimulai semenjak Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL senduk dan Dr.
Bahder Djohan, di mana sebelumnya telah ada organisasi Palang Merah di
Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) yang
didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh
pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia
merdeka, atas Instruksi Presiden Soekarno, maka dibentuklah Badan Palang
Merah Indonesia oleh Panitia Lima, yaitu :
1. Ketua
: Dr. R. Mochtar
2. Penulis
: Dr. Bahder Djohan
3. Anggota
: Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tangal 17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama dilantik oleh Wapres RI Moch. Hatta
sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk tahun 1945 hingga
akhir 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan Kemerdekaan RI sebagai alat
perjuangan, tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya,
Pengesahan secara hukum melalui Keppres RIS No. 25 Tahun 1950 tanggal 16
Januari 1950 yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan
Palang Merah Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai
satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik
Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve (1864, 1906, 1929, 1949
)
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk
memberikan landasan Hukum PMI sebagai organisasi social tetapi juga mempunyai
latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai
hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 Pemerintah RI
melalui Keppres No.246 tahun 1963 yang melengkapi Keppres No.
25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia
mengesahkan : Tugas Pokok dan Kegiatan Palang Merah
Indonesia yang brazaskan Prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak
membeda bedakan bangsa, golongan dan faham politik.
Sistem dan Struktur organisasi
Palang Merah Indonesia ( PMI ) adalah
lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan
dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat
bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan
latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata – mata hanya untuk
mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan
keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik
mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi Visi
dan Misinya. Struktur, sistem dan prosedur PMI tertuang dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu Perhimpunan Palang Merah Nasional,
yang terikat dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta
berstatus sebagai Orgnisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta
mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diberikan kepada PMI
adalah sebagai berikut :
PERTAMA :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan
yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – ketentuan Liga
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah), sebagai Lembaga yang
menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
KEDUA :
Tugas khusus untuk melakukan tugas
pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah
yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai
berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang
berada di Tingkat Kecamatan.
Visi & misi
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang
berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan
dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin
dilakukannya. Visi dan misi dihrapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung
secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus
berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional serta beroperasi sesuai Prinsip Dasar.
VISI :
Palang Merah Indonesia ( PMI )
mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat
dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
MISI :
· Menyebarluaskan
dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
· Melaksanakan
kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada
masyarakat
· Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan
berbasis masyarakat
· Pengelolaan
Transfusi Darah secara Profesional
· Berperan
aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
· Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
· Pengelolaan
Transfusi Darah secara Profesional
· Berperan
aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA
· Menggerakkan
generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan
· Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
· Pengembangan dan
penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas
potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program
PMI dapat diwujudkan
· Meningkatkan
kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai
dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan
· Pengembangan dan
penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan
kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan
program PMI dapat diwujudkan
Kegiatan :
Kegiatan Utama Palang Merah Inonesia
berdasarkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah
sebagai berikut :
1. Pelayanan
Penanggulangan Bencana :
a. Kesiapsiagaan
Bencana ( DP )
b. Kesiapsiagaan
Bencana Berbasis Masyarakat ( CBDP )
c. Tanggap
Darurat Bencana ( DR )
2. Pelayanan
Kesehatan :
a. Upaya
Kesehatan Transfusi Darah ( UKTD )
b. Pertolongan
Pertama Berbasis Masyarakat ( CBFA )
c. HIV
/ AIDS
d. Sanitasi
Air
e. Tanggap
Darurat Kesehatan
f. Pelayanan
Pos PP dan PK
g. Pelayanan
Ambulance
h. Dukungan
Psikologi
i. Rumah
Sakit PMI / Poliklinik
3. Pelayanan
Sosial :
a. Tracing
and Mailling Servic ( TMS / RFL)
b. Pelayanan
pada Lansia
c. Pelayanan
bagi Anak Jalanan
d. Program
Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial
4. Peningkatan
Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi :
a. Diseminasi
Prinsip Dasar Palang Merah dan HPI
b. Promosi,
Publikasi, Advokasi dan Networking
c. Dukungan
Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI
d. Hubungan
Luar Negeri
5. Pengembangan
Organisasi :
a. Pembinaan
dan Peningkatan Kapasitas Organisasi
b. Penggalian
Dana ( Fund Raising )
c. Pengembangn
Sumber Daya
d. Pembinaan
Relawan ( PMR, KSR dan TSR )
e. Pendidikan
dan Peltihan
Komentar
Posting Komentar